Mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, terutama bagi urusan administrasi perpajakan, pengajuan kredit, hingga melamar pekerjaan. Kabar baiknya, Anda bisa dengan mudah cek NPWP dengan NIK secara online maupun offline.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek NPWP menggunakan NIK melalui berbagai platform. Simak penjelasan berikut agar Anda tidak bingung lagi saat ingin mengetahui nomor NPWP.
Mengapa Harus Cek NPWP dengan NIK?
Pengecekan NPWP dengan NIK memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
- Memastikan Kepemilikan NPWP: Anda bisa memastikan apakah NIK Anda sudah terdaftar dan memiliki NPWP atau belum.
- Memudahkan Berbagai Urusan: Mengetahui NPWP Anda akan memudahkan dalam urusan perpajakan, pengajuan kredit, lamaran kerja, dan keperluan administrasi lainnya.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan mengetahui status NPWP, Anda akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online
Era digital memungkinkan kita untuk melakukan berbagai hal dengan mudah, termasuk cek NPWP. Berikut adalah beberapa cara cek NPWP dengan NIK secara online:
1. Cek NPWP Melalui Situs Resmi DJP Online:
- Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Klik “Login” dan pilih “Login dengan NIK.”
- Masukkan NIK dan password Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, klik menu “Profil” untuk melihat detail informasi NPWP Anda.
2. Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP Mobile:
- Unduh dan install aplikasi DJP Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu “Profil” untuk melihat informasi NPWP yang terhubung dengan NIK Anda.
3. Cek NPWP Melalui Email:
- Buka email Anda dan buat email baru.
- Pada kolom penerima, masukkan alamat [email protected].
- Pada subjek email, tulis “Permintaan Informasi NPWP.”
- Pada badan email, tuliskan permohonan informasi NPWP dengan mencantumkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.
- Kirim email dan tunggu balasan dari DJP.
4. Cek NPWP Melalui Chatbot Kring Pajak:
- Hubungi Kring Pajak melalui WhatsApp di nomor 0811-1500-200.
- Ketik “Cek NPWP.”
- Ikuti petunjuk yang diberikan oleh chatbot dan masukkan NIK serta data diri lainnya jika diperlukan.
Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Offline
Meskipun era digital semakin maju, beberapa orang mungkin masih merasa nyaman dengan cara-cara konvensional. Berikut adalah beberapa cara cek NPWP dengan NIK secara offline:
1. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
- Ambil nomor antrian untuk layanan informasi dan konsultasi.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin cek NPWP dengan NIK.
- Petugas akan membantu mengecekkan dan memberikan informasi terkait NPWP Anda.
2. Menghubungi Kring Pajak:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Sampaikan kepada operator bahwa Anda ingin mengecek NPWP dengan NIK.
- Siapkan KTP dan data diri lainnya yang mungkin ditanyakan oleh operator.
Yang Harus Dilakukan Jika Belum Memiliki NPWP
Jika setelah melakukan pengecekan dan Anda belum memiliki NPWP, segera lakukan pendaftaran. Saat ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs ereg.pajak.go.id atau melalui aplikasi DJP Mobile.
Kesimpulan
Cek NPWP dengan NIK adalah hal yang mudah dan penting. Manfaatkan kemudahan teknologi dengan melakukan cek NPWP secara online, atau kunjungi KPP terdekat jika Anda lebih nyaman dengan cara offline. Pastikan Anda memiliki NPWP dan penuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan nasional.